Riset Prioritas Daerah
bertujuan untuk mewadahi peneliti dalam melakukan penelitian baik secara individu maupun kelompok untuk menemukan atau mengembangkan karyanya secara nyata dalam rangka mengoptimalkan potensi dan kemampuan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Persyaratan Riset Prioritas Daerah
-
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
2. Peneliti/ lembaga yang memiliki NPWP
-
3. Memiliki rekening Bank Jateng/ Bank lain
-
4. Mengajukan Proposal
-
5. Lokasi dan obyek penelitian berada di Kabupaten Kendal
-
6. Peserta riset adalah Lembaga Penelitian, Lembaga Litbang, LSM, Perguruan Tinggi serta Perorangan
-
7. Seluruh data dan hasil penelitian ini diserahkan kepada BAPERLITBANG Kabupaten Kendal dan menjadi hak BAPERLITBANG Kabupaten Kendal
-
8. Setiap pemenang riset diberikan bantuan biaya riset sebanyak-banyaknya Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sudah termasuk pajak, yang berasal dari dana APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022
KATEGORI
Riset Prioritas Daerah
Pertanyaan yang Sering Diajukan
-
Bagaimana Tata Cara Pengajuan Riset Prioritas Daerah ?
1. Peserta riset harus melakukan registrasi sebagai akun login ke tahap pendaftaran dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta riset membuat proposal sesuai format yang ada di lampiran yang bisa di download -
Siapa Saja Peserta Riset Prioritas Daerah
Peserta riset adalah Masyarakat Umum, Lembaga Litbang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi maupun Perorangan
-
Bidang Kajian apa saja yang diteliti?
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Sosial Budaya
4. Infrastruktur
5. Ekonomi
6. Teknologi
7. Agrobisnis dan
8. Rekayasa Genetika -
Lokasi dan obyek penelitian ?
Lokasi dan obyek penelitian berada di Kabupaten Kendal
-
Jika Ada Pertanyaan Lain Terkait Riset Unggulan Daerah, bisa menghubungi kemana?
Gedung A Lantai 1, Komplek Setda Kabupaten Kendal Jl. Soekarno Hatta No. 193 Kendal Telp (0294) – 381225
Hubungi kami
Riset Prioritas Daerah
Lokasi:
Gedung A Lantai 1, Komplek Setda Kabupaten Kendal Jl. Soekarno Hatta No. 193 Kendal
Email:
baperlitbang@kendalkab.go.id
Telp:
(0294) – 381225