Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan perubahan Perangkat Daerah yang memuat ketentuan-ketentuan dalam pembentukan satuan kerja perangkat daerah, jenis, kriteria tipelogi, kedudukan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.Peraturan tersebut merupakan Pedoman bagi Pemerintah Daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka penataan Kelembagaan Perangkat Daerah untuk pembentukan organisasi perangkat daerah yaitu Dinas, Badan, Sekretariat, Kecamatan serta Kelurahan.